Selasa, 23 Februari 2016

Pertemuan tokoh pejuang sulbar dan pemuda sulbar


Malam setelah wafatnya Almarhum Prof Dr Makmun Hasanuddin, kami menyempatkan diskusi bersama para TOKOH UTAMA PEJUANG SULBAR, di warkop Mr, Coffe, jalan Bolevard, Makassar, senin (12/02/16)
mereka mengisahkan perjuangan yg dilakukan tidak serta merta mendapat respon dari semua elemen, baik pemerintah maupun Masyarakat.
Bahkan setelah berjalannya perjuangan, ternyata Ada daerah yg sangat tdk menginginkan sulbar terbentuk, bersikeras menolak, menganggap mereka bukan bagian wilayah MANDAR,
sampai2 ada stegmen dari para tokohnya ketika sulbar akan di bentuk kami tidak akan bergabung didalamnya,

  


Singkatnya, Seiring berjalannya perjuangan, yang tidak setuju mulai bergabung, dan daerah yang tokohnya bersikeres menolak perjuangan justru mereka ingin menjadi ketua komite Aksi Pembentukan (KAP) Sulbar, menanggapi pernyataan tersebut Doktor Rahmat Hasanuddin, sebagai ketua KAP pada waktu itu bertanya ke mereka " ketua KAP akan saya serahkan ketika anda bisa menjawab 3 pertanyaan saya,
yang pertama, Apakah Anda lebih Pintar dari saya?
Ke dua Apakah anda lebih berani dari saya? Dan
Ke tiga Apakah anda lebih bisa berkorban dari saya??
Pertanyaan yang keras di lontarkan oleh beliau, sehingga kami yang hadir mendengar kisah itu terbawa Amarah akan perjuangan mereka,
Beliau memberi pesan pada pejuang sulbar dan pemuda yang hadir, bahwa ketika ada figur yang tidak merasakan perjuangan lalu menjadi Gubernur, maka para aktor pejuang sulbar akan tersingkir dari pemerintahan, rakyat akan di kuasai orang orang dari luar sulbar,
Beliau mengungkapkan salah satu keresahan hati dan pikiran Almarhum Prof Makmun adalah "melihat figur yang hadir dan tokoh masyarakatnya yang mengagungkan figur tersebut"


Dihadapan rakyat mereka mampu menyembunyikan kemunafikannya, mengakui kepahlawanannya setelah sulbar terbentuk,

Ego kekuasaan yang melupakan cita2 para pejuang sulbar yang berdarah memperjuangkan sulbar, hingga wilayah ini terbentuk banyak dari mereka yang hadir di pemerintahan mengakui ini buah perjuanganya,
yang paling munafik adalh dia yang yang bersikeras menolak pembentukan sulbar lalu mendeklarasikan diri untuk menjadi gubernur sulbar,

#TolakPenghianat

Curhat Prof Makmun untuk Sulbar

perhatikan pilihanmu jgn sampai melukai hati para tokoh pejuang Sulbar, kasian mereka yg berdarah darah memperjuangkan kemerdekaan Mandar dgn Wilayah Sulawesi Barat, lalu Apa yg dicita citakan tdk sesuai dgn harapan mereka,
Merinding bulu mendengar kisah perjuangan itu, perjuangan yg sampai hari ini blm mendapatkan nilai yg dapat ditorehkan oleh pemimpin sulbar d tambah dgn para politisinya, ketika bertanya ke beliau apa yg dilihat tentang sulbar hari ini, dgn rasa haru, Air matanyapun menetes melihat buah dari perjuangannya yg tdk melahirkan apa apa, yang dicita citakannyapun tidak ada yang nampak, yang ada hanya para politisi yang suka merampok membagi hasil dari hasil rampokan itu, inilah pernyataan beliau,
satu pesan beliau Kedepan dalam melihat momentum Pilgub carilah pemimpin yang memiliki semangat dengan jiwa Amandarannya, sy menanyakannya kenapa mesti mandar Prof? beliau menjawab karna para pejuang adalah mereka yang berintegritas tidak berpikir tentang kpentingan Pribadinya punya semangat dan etos kerja, semua itu karna Jiwa AMandaran yang melekat sehingga kita bisa membangun daerah kita sendiri, sejarah telah ditorehkan oleh jiwa jiwa itu, jadi pertahankan dan dorong dia yg betul betul memiliki jiwa Amandarannya, Mandar harus tetap di Angkat karna ini sebagai simbol sulawesi Barat yang malaqbi' makanya kami menamai slogannya malaqbi'
Luar biasa diskusi dengan beliau, yang bisa dipetik disini adalah bagaimana mempertahankan Eksistensi Mandar di Sulbar tidak hanya tercatat dalam sejarah tapi tetap eksist dimanapun dan kapanpun itu, hingga pemimpin kita kedepan bisa menegakkan Prinsip prinsip Amandaran Itu tentu dengan semangat dan Jiwa Amandarannya,
seorang Profesor mengangkat kultur sebagai unsur utama dalam demokrasi sulbar, ini menandakan betapa tingginya demokrasi yg pernah terbangun di Mandar sebelum adanya NKRI, luar biasa pelajaran yang kami dapatkan bersama sdaraku Bambang Mappatunru semoga ini bisa membuka mata dan pikiran kita akan pentingnya menilai dia dari sosok Amandarannya,

Terimakasih buat Prof Makmun Hasanuddin, semoga jasamu Akan membawa Sulbar jauh lebih baik, Amin

Penghargaan manipulatif

Dalam diskusi dengan salah satu pimpinan daerah, beliau mengatakan daerah yg memiliki predikat terbaik bukan semata mata karna penilaian objektif, daerah dengan gelimang penghargaan yg didapatkannya tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah manapun, tgl bagaimna mw mengikuti syarat yg dberikan oleh marketer, jadi untuk mendapatkannya cukup melakukan pembayarannya sesuai dgn predikat yg mw dcapai, beliau mngisahkan tentg tawaran yg pernah dberikan untuk mndapatkan penghargaan tapi dengan melakukan pembayaran, tapi karna bupati tersebut dlm pernyataannya mengatakan kl untuk dapat penghargaan dgn melakukan pembayaran maka lbih baik kabupatenku tdk kbagian,
hehehe kondisi sperti ini mmank sdah umum terjadi d republik, tapi hanya sbgian kecil masyarakat mngetahuinya, bahwa penghargaan demi penghargaan yg ddapat adalh sebuah langkah untuk perbaikan citra pmerinthan untuk mngangkat kdudukanya, padahal kondisi yg sbnarnya bertolak belakang dgn apa yg sebenarnya terjadi, inikah kberhasilan itu? bahkan sy mnilai lembga yg telah dikenal dgn independensinya mnilai kmajuan daerah bisa saja memperjual belikan citra yg slma ini di embangnya, sehingga masyarakat menilai itu adalh pnilaian objektif karna lembga itu berlabel independen, sperti itukah sbnarnya yg terjadi?

Senin, 15 Februari 2016

Undang undang pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Tolak. Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran; BAB III WARTAWAN Pasal 7 Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. BAB IV PERUSAHAAN PERS Pasal 9 Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 10 Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Pasal 11 Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pasal 12 Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Pasal 13 Perusahaan iklan dilarang memuat iklan : a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Pasal 14 Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. BAB V DEWAN PERS Pasal 15 Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers; Anggota Dewan Pers terdiri dari : wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari : organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. BAB VI PERS ASING Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 17 Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat undang-undang ini mulai berlaku : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II PR Edy Sudibyo Penjelasan | Regulasi Lain